Pesisir dan pulau-pulau kecil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang memberikan hak pengusahaan perairan pesisir untuk kurun waktu 20 tahun hingga kini masih menuai kontroversi.
Sumber : http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1299)
penguasaan wilayah pesisir oleh pemilik modal yang diakomodir oleh uu No.27 tersebut akan mengkebiri hak-hak masyarakat nelayan tradisonal yang berada dalam wilayah pesisir.Dan akhir dari penerapan uu tersebut adalah terancaamnya keutuhan integrity dari wilayah kesatuan RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar