Pesisir dan pulau-pulau kecil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang memberikan hak pengusahaan perairan pesisir untuk kurun waktu 20 tahun hingga kini masih menuai kontroversi.
Sejumlah kalangan meragukan hak pengelolaan pesisir itu mampu melindungi nelayan dan masyarakat pesisir terhadap kepentingan pemilik modal.(Tanggal : 14 Maret 2008
Sumber : http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1299)
Sumber : http://www.inaport2.co.id/index.php?mod=berita&idx=1299)
penguasaan wilayah pesisir oleh pemilik modal yang diakomodir oleh uu No.27 tersebut akan mengkebiri hak-hak masyarakat nelayan tradisonal yang berada dalam wilayah pesisir.Dan akhir dari penerapan uu tersebut adalah terancaamnya keutuhan integrity dari wilayah kesatuan RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar